Aksi Vandalisme di SDN Gondang 2: Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Beberkan Motif

Joko Piroso
Barang bukti bendera Merah Putih yang dicoret oleh pelaku remaja dalam kasus vandalisme di SDN Gondang 2, Sragen.Foto:iNews/Joko P

Kapolres menegaskan, meski ketiganya masih anak-anak, tindakan mereka sangat serius. “Ini bukan sekadar iseng. Ini bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan kecaman publik. Kapolres mengajak semua pihak menanamkan nasionalisme sejak dini dan memperkuat pengawasan anak.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24/2009 tentang Lambang Negara dan Pasal 154a KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Saat ini, ketiganya berada dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapat pendampingan psikologis dan hukum.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network