Sementara itu, Ketua LBH IKAPPIM Farid Ghozali menambahkan, sejak dikukuhkan pada 2022, lembaga ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat dan alumni, termasuk menangani sejumlah kasus hukum.
“Klien pertama kami adalah Ustadz Farid Ma’ruf, yang saat itu menjabat Plt. Ketua Yayasan Ponpes Al Mukmin pasca wafatnya Ustadz Wahyudin. Kami menerima surat kuasa sebelum LBH ini secara resmi berdiri,” ujar Farid.
Salah satu kasus awal yang ditangani adalah pelaporan akun Facebook yang mencatut nama Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin (YPIA) ke Polda Jateng. Kasus itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan nama baik yayasan.
Meski begitu, Farid menegaskan bahwa LBH IKAPPIM lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding jalur hukum formal.
“Kami banyak menyelesaikan konflik melalui mediasi, baik antara sesama alumni maupun antara alumni dan pihak luar. Pendekatan kekeluargaan tetap jadi prioritas kami,” pungkasnya.
Diketahui, LBH IKAPPIM resmi berdiri pada 2022 bersamaan dengan Muktamar Alumni Ponpes Al Mukmin ke-5. Sekretariatnya beralamat di Jl. Arda Dadali, Pringgolayan, Tipes, Serengan, Solo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait