Pemkab Sragen Gratiskan PBB-P2 untuk Guru, Warga Miskin, Veteran, dan Disabilitas Mulai 2025

Joko Piroso
Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat mengumumkan pembebasan PBB-P2 bagi empat kelompok prioritas mulai tahun 2025, Senin (11/8/2025).Foto:Kominfo/Istimewa

Bupati menambahkan, kelompok marjinal seperti warga kurang mampu dan penyandang disabilitas memerlukan perhatian lebih. Sementara itu, guru dan veteran juga layak mendapat penghargaan atas jasa besar mereka.

Meski ada potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati menilai manfaat kebijakan ini lebih besar bagi kesejahteraan warga. "Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah," tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sragen berharap para penerima manfaat dapat memanfaatkan dana yang terbebas dari kewajiban PBB untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga mereka.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network