Polres Ngawi Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Rencananya Dijual Rp180 ribu per zak

Asfi manar
Unit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi gagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dari Probolinggo, Jumat (15/8/2025).

Kini polisi terus mengembangkan penyelundupan ini bersama penyitaan barang bukti satu truk Mitsubishi M 9587 UN, satu mobil M 8735 UP, 356 sak pupuk NPK, dan uang fee sopir Rp700 ribu. Selain itu, ada mereka melakukanya berulangkali.

Atas perbuatannya para pelaku, dijerat pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network