Pelaku, Suyanto alias Yanto (41), warga Kecamatan Ngrampal, Sragen, berpura-pura sebagai pembeli es teh. Setelah dilayani, pelaku sempat pergi, namun tidak lama kembali dan langsung menyalakan motor korban dengan kunci yang masih terpasang. Tanpa pikir panjang, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban yang menyadari motornya dicuri sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku lebih cepat melarikan diri. Motor curian kemudian disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Plupuh. Saat memeriksa jok motor, pelaku bahkan menemukan uang tunai Rp500 ribu dan menggunakan Rp150 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
Tak berhenti di situ, pelaku mencoba menjual motor hasil curiannya melalui grup jual beli kendaraan di media sosial dengan harga Rp9 juta. Polisi yang memantau pergerakan pelaku segera melakukan penyamaran. Saat pelaku hendak melakukan transaksi COD di Ring Road Mojosongo pada Sabtu (2/8/2025) malam, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait