Terbukti Gunakan Dokumen Kuliah Palsu, Zaenal Mustofa Kecewa Divonis 1,6 Tahun Penjara

Nanang SN
Zaenal Mustofa, terdakwa kasus dokumen kuliah palsu usai divonis pidana 1,6 tahun dalam sidang di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara, Kuasa hukumnya, Zainal Abidin, mengatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami masih pikir-pikir dulu dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim,” kata Zainal.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah laporan dari Asri Purwanti, seorang advokat, pada Februari 2023 ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025 setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti kuat.

Vonis ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang advokat aktif yang terjerat kasus etik dan pidana. Meski terdakwa menyuarakan adanya dugaan kriminalisasi, majelis hakim tetap menilai bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network