Sopir Bank Jateng di Wonogiri Bawa Kabur Rp10 Miliar, Ditangkap di Gunungkidul Setelah Buron Sepekan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Pusat Semarang, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Ia menyebut sebagian besar dana yang sempat dibawa kabur berhasil diselamatkan.
“Prinsipnya kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat. Kasus ini juga menjadi introspeksi kami untuk meningkatkan sistem pengawasan, terutama dalam kegiatan pengambilan uang dalam jumlah besar yang rutin dilakukan cabang,” kata Erik.
Hingga kini, tujuh orang saksi telah diperiksa. Namun, polisi belum menetapkan tersangka tambahan selain AT dan DS.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan distribusi dana dalam jumlah besar di lembaga perbankan. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
