Nafiaturrohmah terseret ketika menjadi notaris dalam akad jual beli tanah seluas 19 hektar di desa / kecamatan geneng dalam proses pendirian pabrik mainan asal investor asing di desa tersebut.
Ujung dari akad jual beli tersebut menguak adanya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Ngawi Winarto yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
