Kejari Sukoharjo Telaah Laporan Dugaan Korupsi Proyek Alkes dan Labkesda Rp14,6 Miliar

Nanang SN
Fuad Syafrudin, koordinator FPMS mendatangi Kejari Sukoharjo menyerahkan dokumen aduan dugaan penyelewengan DKK Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mulai menelaah laporan resmi dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.

Laporan itu diterima staf Kejari Sukoharjo pada Senin (22/9/2025). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen aduan dan akan menindaklanjuti dengan telaah mendalam.

“Sementara ini baru kami terima laporannya, dan akan kami telaah terlebih dahulu untuk memastikan data dan indikasi yang disampaikan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, menjelaskan bahwa laporan mereka menyoroti dua proyek utama. Pertama, pengadaan alkes senilai Rp9,2 miliar pada tahun anggaran 2022–2023 untuk 1.139 posyandu. Kedua, pembangunan gedung Labkesda senilai Rp5,4 miliar tahun 2024.

Menurutnya, ada dugaan markup harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang dalam pengadaan alkes yang dilakukan melalui sistem e-katalog. Bahkan, pola pelaksanaannya disebut mirip dengan kasus di Kabupaten Karanganyar yang telah menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.

“Pengadaan alkes di 1.139 posyandu menggunakan sistem e-catalog, namun kami temukan indikasi markup harga dan ketidaksesuaian barang. Selain itu, pola pelaksanaan proyek ini mirip dengan kasus di Karanganyar,” tegas Fuad.

FPMS juga menilai terdapat kejanggalan dalam proporsi anggaran antar kabupaten. Sukoharjo yang hanya memiliki 12 kecamatan menerima pagu anggaran setara dengan Karanganyar dan Klaten yang wilayahnya lebih luas, sehingga berpotensi terjadi pemborosan atau kelebihan dana.

Terkait proyek Labkesda, FPMS menilai ada pelanggaran dalam mekanisme e-purchasing sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1 Tahun 2021, Perpres No. 16 Tahun 2018, serta aturan LKPP.

Lebih lanjut, laporan mereka juga merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan indikasi pelanggaran UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dinas Kesehatan Sukoharjo Bantah Semua Tuduhan

Menanggapi laporan FPMS, Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, membantah keras adanya penyimpangan dalam dua proyek tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan dan pembangunan telah sesuai aturan yang berlaku serta dikawal oleh aparat penegak hukum.

“Labkesda adalah proyek strategis dengan standar konstruksi khusus (BSL-2). Pengadaan alkes pun dilakukan melalui e-katalog dan sudah dikawal kejaksaan serta kepolisian. Jadi tidak bisa disamakan dengan kasus di daerah lain,” jelas Tri Tuti.

Kini, sorotan publik tertuju pada Kejari Sukoharjo. Proses telaah yang sedang dilakukan akan menentukan apakah laporan FPMS tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas, mengingat sektor kesehatan termasuk bidang vital yang menyangkut pelayanan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik kembali diuji, terutama di tengah tuntutan masyarakat atas pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network