SPBU Cuplik Kembali Beroperasi Pasca Kebakaran Hebat

Nanang SN
Penampakan SPBU Cuplik yang kembali beroperasi.Foto:iNews/ Nanang SN

Ia menggunakan mobil L 300 dengan tangki BBM dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar. Pada pengisian kali ke delapan, kebakaran pun terjadi.

Akibat perbuatannya, FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dengan beroperasinya kembali SPBU Cuplik, diharapkan kelancaran akses BBM untuk masyarakat kembali normal, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah yang jaraknya cukup jauh dari SPBU lainnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network