Bahwa dari penyaluran SBA ke sekolah dengan dibuat seolah olah ada kerjasama antara PD Percada dengan perusahaan penyalur, menghasilkan keuntungan yang seharusnya menjadi keuntungan PD Percada namun keuntungan tersebut sebagian untuk MYN dan HS selaku koordinator penyalur fiktif.
Dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS bersama sama dengan MYN, PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp 10,646 miliar lebih, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kasus ini HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan HS menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp10,646 miliar tersebut. Sebelumnya, pada Maret 2025, Jaksa Penyidik telah menetapkan satu tersangka lain yakni MYN mantan Direktur PD Percada.
Dalam perkara ini tersangka MYN belum dilakukan penahanan, sebab yang bersangkutan sejak dinyatakan sebagai tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik melibatkan dokter.
"Terhadap tersangka HS dilakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -1722/M.3.34/fd.2/102025 tanggal 21 Oktober 2025 selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan," ujar Kajari.
Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk disidangkan. Kejari Sukoharjo menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi penetapan HS sebagai tersangka, LAPAAN RI selaku lembaga yang melaporkan kasus tersebut, melalui BRM Kusumo Putro yang juga merupakan ketua, meminta agar MYN eks Direktur PD Percada yang terlebih dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga dilakukan upaya paksa penahanan.
"Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi itu jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Kami perkirakan, bahwa dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang," kata Kusumo saat dihubungi terpisah.
Untuk memburu siapa tersangka berikutnya dalam kasus itu, Kusumo meminta agar penyidik Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,646 miliar tersebut.
"Kami menduga, uang sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati Direktur PD Percada dan tersangka PNS itu saja. Pasti ada pihak-pihak lain, atau PNS lainnya yang ikut menerima aliran dari dana itu selama kurun waktu lima tahun saudara MYN berkuasa di PD Percada," pungkas Kusumo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
