Di sisi lain, Satreskrim Polres Sragen menegaskan penyidikan berjalan sesuai alat bukti. Kasat Reskrim, AKP Ardi Kurniawan, menekankan bahwa pihaknya tidak terpengaruh oleh opini atau tekanan publik.
"Kami akan memproses karena korban adalah anak yang harus dilindungi," ujarnya.
Menurut Ardi, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan korban, hasil forensik, hingga keterangan psikolog klinis.
"Bukti sudah cukup," pungkasnya.
Kasus dugaan pencabulan ini kini memasuki babak penting: dukungan moral dari simpatisan vs proses hukum berbasis bukti. Polisi memastikan proses tetap berjalan, dengan prioritas utama pada perlindungan korban.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
