Korupsi Tanah Kas Desa: Kades di Sragen Ditahan, Rugikan Negara Rp240 Juta

Joko Piroso
Unit Tipidkor Polres Sragen memperlihatkan barang bukti kasus korupsi sewa tanah kas desa Purworejo setelah menetapkan kepala desa sebagai tersangka.Foto:iNews/Joko P

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp1 miliar.

Polres Sragen masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa agar transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network