Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, serta denda mencapai Rp1 miliar.
Polres Sragen masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa agar transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
