Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menyebut kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial V yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Ia menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan seriusnya ancaman jaringan tersebut.
“Pengungkapan puluhan paket sabu ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sukoharjo. Penelusuran terhadap pemasok utamanya terus kami lakukan,” kata Ari dalam keterengannya Minggu (16/11/2025).
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
