SOLO,iNewsSragen.id – Dugaan kesewenang-wenangan sebuah bank swasta Cabang Solo, mencuat setelah seorang eks karyawatinya, RK, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surakarta. RK mengklaim diberhentikan tanpa surat resmi, diputus aksesnya dari kantor, tidak menerima gaji berbulan-bulan, hingga diminta mengembalikan bonus kerja, meski tak pernah menerima surat PHK maupun peringatan apa pun dari perusahaan.
Kasus tersebut memasuki tahap perundingan tripartit antara Disnaker, pihak perusahaan, dan kuasa hukum RK dari JSN & Partners, Joko Seno Nugroho, pada Selasa (18/11/2025). Namun pertemuan kembali berakhir buntu, tanpa titik temu.
“Tidak ada dasar perusahaan untuk menghentikan perjanjian kerja dengan RK. Tidak ada satu pun klausul yang dilanggar,” tegas Joko.
Ia menyebut, sejak bekerja pada 11 Januari 2023, RK dinilai berprestasi dan tak pernah tersandung pelanggaran. Namun secara tiba-tiba aksesnya ke kantor dicabut, ia tak mendapat gaji sejak Mei 2023, dan tak pernah menerima surat terminasi, pemberitahuan gagal masa probation, maupun surat PHK.
Karena itu, Joko menilai tuntutan perusahaan agar RK mengembalikan bonus retensi tidak memiliki dasar apa pun. “Klausul itu hanya berlaku jika karyawan mengundurkan diri atau di-PHK karena tidak mampu bekerja sesuai perjanjian. Klien kami tidak berada di situ,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menuduh perusahaan melakukan wanprestasi, termasuk tidak membayar gaji selama delapan bulan serta tunjangan akhir tahun. Total hak yang belum diterima RK disebut mencapai Rp215,3 juta. Upaya bipartit sebelumnya juga tak mendapatkan respons.
Joko turut membantah isu adanya “informasi negatif” tentang RK dari tempat kerjanya sebelumnya. Menurutnya, laporan yang pernah muncul di Polresta Surakarta telah dinyatakan selesai melalui perdamaian dan tak pernah berlanjut ke proses pidana. "Jadi informasi negatif itu tidak terbukti,” tegasnya.
Joko kini menuntut perusahaan membayar seluruh hak RK hingga adanya putusan pengadilan, mengingat tidak pernah ada surat PHK yang diterbitkan. "Selama terjadi perselisihan dan karyawan tidak diberhentikan secara sah, pengusaha wajib membayar gaji,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
