Akses Kerja Dicabut dan Tak Digaji, Eks Karyawan Bank Minta Keadilan di Disnaker Surakarta

Nanang SN
Kuasa hukum RK (eks karyawati bank swasta) Joko Seno Nugroho (kiri) dari kantor hukum JSN & Partners bersama anggota, dan mediator Disnaker Surakarta usai pertemuan mediasi.Foto:iNews/ Nanang SN

Mediator Disnaker Surakarta, Gurun Sarwono, membenarkan bahwa mediasi berakhir tanpa kesepakatan. "Proses anjuran tetap berjalan, namun kami masih membuka peluang jika kedua belah pihak ingin mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Jika tak ada penyelesaian lanjutan, sengketa ini dipastikan bergerak menuju Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network