SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, tim gabungan di Kabupaten Sragen menggelar monitoring keamanan makanan dan minuman, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar aman dan layak konsumsi bagi masyarakat selama momentum meningkatnya aktivitas belanja.
Monitoring dilakukan di sejumlah toko modern dan pasar tradisional di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Sragen. Dari hasil pantauan di lapangan, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari kemasan produk rusak hingga makanan dan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Di salah satu toko modern, tim gabungan mendapati sejumlah produk makanan dengan kondisi kemasan penyok dan rusak. Produk-produk tersebut langsung diamankan petugas untuk mencegah peredaran lebih lanjut.
Tak hanya itu, di Pasar Bunder Sragen, petugas menemukan produk olahan jenang yang diketahui telah kedaluwarsa sejak 29 November 2025. Ironisnya, sejumlah jenang kedaluwarsa tersebut masih dipajang di rak penjualan. Petugas pun langsung menginstruksikan penjaga toko untuk menarik dan menyingkirkan produk tersebut dari etalase.
Temuan serupa juga terjadi pada produk mi instan dan sirup yang masa berlakunya telah habis. Selain persoalan kedaluwarsa, tim gabungan juga menemukan sejumlah produk pangan yang izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)-nya sudah tidak berlaku.
Pada salah satu produk makanan, tercantum izin PIRT yang masa berlakunya hanya sampai tahun 2022. Menindaklanjuti temuan itu, petugas mengimbau penjaga toko agar menyampaikan kepada pihak pemasok atau produsen untuk segera memperbarui izin edar sesuai ketentuan.
Produk kedaluwarsa juga ditemukan di beberapa kios pedagang di Pasar Bunder Sragen, di antaranya tepung dan bumbu instan. Seluruh temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penarikan dari peredaran.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
