Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa Marwanto merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021 di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur. Bahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian di Masjid Al Hidayah Plupuh, dengan barang bukti berupa handphone dan uang tunai.
“Pelaku ini tergolong pelaku berulang. Kami akan memproses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Suparno.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, jaket dan helm milik pelaku, serta barang hasil pencurian dari lokasi lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolsek Plupuh mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka. “Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang. Segera laporkan ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
