SOLO,iNewsSragen.id – Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AS kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Karanganyar. Untuk kedua kalinya AS tidak hadir tanpa alasan, meski telah dipanggil resmi oleh MPND yang sekretariatnya di kawasan Manahan, Solo.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (16/12/2025) itu kembali gagal digelar akibat ketidakhadiran AS. Sikap tidak kooperatif tersebut memicu kekecewaan pelapor dan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga pengawas notaris.
Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, menyebut ketidakhadiran AS menunjukkan sikap tidak menghormati MPND yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan profesi.
“AS seolah tidak menghormati tim MPND. Padahal pemeriksaan ini untuk meminta penjelasan mengapa yang bersangkutan tidak menyerahkan salinan surat kuasa jual kepada klien kami sebagai pembeli tanah,” tegas Asri.
Karena dua kali mangkir, Asri menyebut MPDN Karanganyar akan melimpahkan persoalan ini ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.
“MPDN tidak berwenang menjatuhkan sanksi. Selanjutnya akan ditangani MPWN provinsi, termasuk kemungkinan pemberian sanksi terhadap AS,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPDN Karanganyar, Esti Tri Darwanti, enggan memberikan keterangan. Pihak sekretariat MPDN menyatakan tidak bersedia menyampaikan pernyataan pers terkait kasus tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, AS juga tidak merespons upaya konfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada jawaban maupun penjelasan atas ketidakhadirannya, meski nada sambung terdengar aktif.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan AW warga Kota Solo di dua lokasi berbeda. Tanah pertama berada di Sambirejo, Sragen, dibeli dari Saifulloh Yusuf dan istri dengan nilai Rp 840 juta. Tanah kedua berada di Candirejo, Klaten, dibeli dari Pratama Ghazali dan istri dengan harga sekira Rp 500 juta.
Seluruh proses jual beli dilakukan di kantor AS selaku Notaris dan PPAT di Jalan Adi Soemarmo, Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, pada Januari dan Februari 2024. Namun hingga kini, surat kuasa jual yang seharusnya diserahkan kepada pembeli tidak pernah diterima AW.
Ironisnya, AW justru mendapat informasi bahwa surat kuasa jual tersebut diserahkan AS kepada pihak penjual, bukan kepada pembeli. Informasi itu bahkan disebut diperoleh langsung dari AS saat ditemui di kantornya.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar etika dan aturan jabatan notaris. Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng, menduga AS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berpotensi terlibat praktik mafia tanah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
