CILACAP, iNewsSragen.id - Kebakaran hebat melanda sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (2/2/2026) malam. Api menghanguskan sebuah toko swalayan berlantai dua dan sempat merembet ke sejumlah pertokoan lain di kompleks perbelanjaan tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, api pertama kali terlihat berasal dari area gudang penyimpanan barang di lantai dasar toko swalayan yang saat itu sudah dalam kondisi tutup. Percikan api dengan cepat membesar dan merambat ke lantai dua, menghanguskan seluruh isi bangunan.
Tiupan angin kencang membuat kobaran api semakin sulit dikendalikan dan memicu kepanikan warga sekitar. Api bahkan sempat menjalar ke beberapa toko lain yang berada di satu kawasan, menjadikan insiden ini sebagai salah satu kebakaran terbesar di Cilacap dalam beberapa waktu terakhir.
Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap dibantu unit pemadam dari sejumlah perusahaan dan instansi terkait langsung diterjunkan ke lokasi. Proses pemadaman sempat mengalami kendala lantaran kondisi bangunan swalayan terkunci rapat, sehingga petugas harus melakukan pembobolan untuk menjangkau titik api.
Setelah berjibaku sepanjang malam, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Selasa (3/2/2026) dini hari. Proses pendinginan kemudian dilakukan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa.
Dalam peristiwa ini, tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat bangunan dan seluruh isi toko yang hangus terbakar.
“Yang saya tahu sejauh ini tidak ada korban jiwa,” ujar Anthoni, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Warga menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik di area gudang penyimpanan barang. Anthoni menyebutkan, suara ledakan kecil sempat terdengar sebelum api membesar.
“Ngejebluk, sekitar jam setengah sepuluh malam, setelah pegawai pulang,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
