Kementerian mengimbau masyarakat menghormati privasi korban dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperparah kondisi psikologisnya.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melapor melalui layanan SAPA 129, WhatsApp 08111-129-129, atau situs resmi laporsapa.kemenpppa.go.id.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Sukoharjo. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kekerasan seksual yang mencoreng dunia sastra tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
