Dalam keterangannya kepada polisi, istri korban mengaku tidak dapat mengenali pelaku saat kejadian karena pelaku menggunakan helm dan penutup wajah.
Namun, tim gabungan dari Polda DIY dan Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif, termasuk penelusuran jejak digital yang mengarah pada identitas para pelaku.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah masing-masing oleh tim penyidik.
“Istri korban sempat terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku merupakan orang yang sebelumnya ikut berkumpul bersama korban,” ujar Kapolres.
Ironisnya, kedua pelaku juga sempat datang melayat saat jenazah korban disemayamkan sebelum dimakamkan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya helm, pakaian, hoodie, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
