Pasca pengungkapan kasus ini, puluhan warga mendatangi Mapolsek Sewon untuk mengidentifikasi kendaraan milik mereka yang hilang. Dengan membawa dokumen kepemilikan seperti BPKB, warga mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan.
Salah satu korban, Ari Wibowo, mengaku lega setelah sepeda motor miliknya yang hilang berhasil ditemukan.
“Walaupun ada perubahan tampilan, tapi masih bisa dikenali dari nomor rangka dan mesin,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
