Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora, Kerugian Rp45 Juta

Heri Purnomo
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (kanan) menunjukan BB Mobil yang digunakan untuk melakukan aksi Curas di Todanan, Blora. (Foto:iNes/Heri P).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang ditemukan tercecer di belakang toko, tangga bambu yang digunakan untuk memanjat, linggis dan obeng yang diduga dipakai membobol bangunan, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang curian.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network