Polsek Sambungmacan Selesaikan Kasus Dugaan Gangguan Ketertiban Lewat Restorative Justice

Joko Piroso
Petugas Polsek Sambungmacan memfasilitasi mediasi kedua pihak dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice di Kabupaten Sragen.Foto:Istimewa

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumah seorang teman di Dukuh Kerep, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, mereka merasa ada pengendara lain yang terus membunyikan klakson dan mengikuti dari belakang.

Sesampainya di jalan kampung wilayah Dukuh Kerep, situasi sempat memanas setelah terjadi adu mulut yang dipicu dugaan kesalahpahaman pribadi. Beruntung, warga sekitar segera turun tangan melerai sehingga situasi tidak berkembang lebih jauh.

Pelapor kemudian menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sambungmacan melakukan serangkaian langkah mulai dari menerima pengaduan, pemeriksaan saksi, hingga upaya mediasi terhadap para pihak.

Hasil mediasi akhirnya membuahkan kesepakatan damai. Pihak terlapor mengakui kesalahpahaman yang terjadi serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor dan keluarga.

Kedua belah pihak juga sepakat menjaga hubungan baik, mempererat kembali silaturahmi, serta tidak melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network