Polsek Sambungmacan Selesaikan Kasus Dugaan Gangguan Ketertiban Lewat Restorative Justice

Joko Piroso
Petugas Polsek Sambungmacan memfasilitasi mediasi kedua pihak dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice di Kabupaten Sragen.Foto:Istimewa

Kapolres menegaskan keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan damai menjadi bukti bahwa metode persuasif dan problem solving dapat menjadi solusi yang menenangkan semua pihak.

“Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial yang menjaga kondusivitas masyarakat. Penyelesaian secara damai seperti ini diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan harmonis,” pungkasnya.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah tetap dapat menjadi pilihan untuk menjaga kerukunan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network