SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Satintelkam, Unit Reskrim Polsek Tanon, dan Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa dugaan begal itu terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di area gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Korban diketahui bernama Seftian Dwicahyo (28), warga Kecamatan Sukodono. Saat kejadian, korban baru pulang bekerja dari PT Hwasin di wilayah Sidoharjo dan berhenti untuk beristirahat di lokasi tersebut.
Namun, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan perampasan oleh lima orang pelaku yang datang secara berkelompok.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
