JAKARTA, iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026) sore. Penahanan dilakukan usai penyidik Kejagung menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Ia tampak dikawal ketat oleh sejumlah personel penyidik Kejagung dan aparat keamanan saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di area gedung.
Selama proses penggiringan menuju kendaraan tahanan, Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Mantan Kepala BGN tersebut hanya tertunduk saat berjalan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya pada Rabu pagi, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kejagung belum merinci secara resmi barang bukti yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan di kantor BGN tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski demikian, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran terjadi tidak lama setelah pergantian pimpinan di tubuh Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, posisi Kepala BGN telah mengalami pergantian berdasarkan keputusan Presiden.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung. Penyidik juga masih mendalami berbagai dokumen dan keterangan terkait dugaan perkara yang sedang ditangani.
Kejagung menyatakan akan memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dalam kesempatan berikutnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
