Pelaku RWSA diamankan lebih dulu pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, petugas menangkap AW pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB 5494 IP yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain terkait perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
