Empat Pompa Air KNMP Poncosari Dicuri, Polsek Srandakan Amankan Dua Terduga Pelaku

Trisna Purwoko
Polisi mengamankan barang bukti pompa air dan kendaraan yang diduga terkait kasus pencurian fasilitas KNMP Poncosari Bantul.Foto: Istimewa

Kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Srandakan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Polres Bantul mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga membantu proses pengungkapan kasus.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network