Purwaka mengingatkan bahwa penerapan mini kompetisi untuk pengadaan barang merupakan pengalaman pertama di Kabupaten Sragen sehingga seluruh tahapan administrasi harus dilaksanakan secara cermat.
"Selama ini pengadaan melalui e-katalog di Sragen masih menggunakan metode negosiasi. Mini kompetisi untuk pengadaan barang belum pernah diterapkan, sehingga prosesnya harus benar-benar hati-hati," katanya.
Ia menambahkan, regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selama ini mewajibkan mini kompetisi pada sektor tertentu, sedangkan untuk pengadaan barang seperti seragam sekolah masih tersedia pilihan metode sesuai ketentuan.
Sebagai langkah persiapan, tim PPK Disdikbud Sragen berencana melakukan studi tiru ke Kabupaten Boyolali yang telah menerapkan mini kompetisi dalam pengadaan seragam sekolah melalui e-katalog.
"Kami mendapat informasi teman-teman PPK Disdikbud akan belajar ke Boyolali untuk melihat proses pelaksanaannya," ujar Purwaka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
