Terpisah, mantan Dewan Pengawas PDAM Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan berbagai masukan yang berkembang dapat dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah daerah, terutama karena saat ini masih terdapat dua posisi direksi BUMD yang belum terisi.
"Kondisi saat sekarang ini kan ada direktur yang belum terisi. Nah, ya lebih baik kalau segera ditetapkan," ujarnya.
Tatag menambahkan bahwa mekanisme pengangkatan direksi, dewan pengawas, maupun pengelolaan kepegawaian BUMD pada dasarnya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut telah mengatur persyaratan, mekanisme seleksi, hingga hak dan kewajiban organ maupun pegawai BUMD sehingga dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap proses pengelolaan BUMD.
"Aturan-aturannya sudah jelas. Mereka yang ditunjuk harus menjadi orang profesional untuk menunjukkan bahwa Perusahaan Umum Daerah mampu menerapkan prinsip Good Corporate Governance," kata Tatag.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
