Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera mengevakuasi terduga pelaku dari lokasi dan membawanya ke Mapolsek Miri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.
Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan residivis dalam perkara penganiayaan yang sebelumnya pernah menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
