Curanmor di Sawah Sragen Digagalkan, Residivis Asal Klaten Ditangkap Warga dan Polisi

Joko Piroso
Petugas Polsek Miri menunjukkan barang bukti dan sejumlah peralatan yang diamankan.Foto: Istimewa

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas segera mengevakuasi terduga pelaku dari lokasi dan membawanya ke Mapolsek Miri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.

Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan residivis dalam perkara penganiayaan yang sebelumnya pernah menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network