SRAGEN, iNewsSragen.id – Tim URC Satreskrim Polres Sragen membekuk seorang residivis yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi juga terkait dengan dua kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Kampung Bangun Asri, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Saat penghuni rumah sedang tertidur, pelaku diduga mengambil tiga unit telepon genggam, satu unit tablet Samsung, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
"Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, menganalisis barang bukti, serta melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Pelaku berinisial RSA (40), warga asal Cianjur, Jawa Barat, yang berdomisili di Kecamatan Plupuh, ditangkap pada Senin (3/8/2026) di wilayah Sambirejo, Kecamatan Plupuh. Berdasarkan data kepolisian, RSA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cianjur.
Dalam pemeriksaan awal, RSA mengakui dugaan pencurian di Kampung Bangun Asri. Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa pelaku diduga terlibat dalam aksi serupa di Jalan Raya Sragen–Gemolong, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, serta di Perum Graha Sukowati 2, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.
Kapolres menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih didalami dan akan dicocokkan dengan alat bukti serta fakta hukum pada masing-masing tempat kejadian perkara.
"Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Seluruh keterangan masih terus didalami dan akan dicocokkan dengan alat bukti serta fakta-fakta hukum di masing-masing TKP," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar plat baja, satu obeng plus, satu tang potong, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, menyusun berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Sragen.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun saat beristirahat, memasang pengamanan tambahan pada pintu dan jendela, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
"Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan melalui kepedulian dan kewaspadaan," tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
