SRAGEN, iNewsSragen.id – Seorang pria asal Gemolong ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor korban dengan modus menawarkan pinjaman uang melalui media sosial. Pelaku kini diamankan setelah aksinya diungkap Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.
Tersangka berinisial ABP (24), warga Kecamatan Gemolong, diduga menggelapkan sebuah Honda Scoopy tahun 2021 milik Muh Faqi Salikhin, warga Kecamatan Kalijambe. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Kalijambe menjelaskan, perkara bermula ketika korban mencari pinjaman uang sebesar Rp4 juta melalui media sosial Facebook dengan menjaminkan sepeda motor miliknya.
"Pelaku memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban. Ia menghubungi korban melalui Facebook, kemudian komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan mengaku bersedia memberikan pinjaman menggunakan jaminan sepeda motor," ujar Kapolsek.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di samping SPBU Kalijambe pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kondisi kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Karena percaya, korban menyerahkan kunci kontak beserta STNK.
Namun ketika korban lengah, pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor berikut STNK tanpa seizin pemilik. Setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Surakarta.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga menemukan sepeda motor milik korban yang telah dipindahkan ke wilayah Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Demak.
Selain menangkap tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Honda Scoopy milik korban beserta STNK, sepeda motor Kawasaki Blitz yang digunakan pelaku, telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, uang tunai, serta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Kepada penyidik, tersangka mengaku membutuhkan uang secara cepat setelah mengalami kekalahan bermain judi online.
"Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motifnya untuk mendapatkan uang secara instan yang rencananya digunakan kembali sebagai modal bermain judi online," jelas Kapolsek.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polres Sragen mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi melalui media sosial, terutama yang berkaitan dengan pinjaman uang maupun jual beli kendaraan.
Masyarakat juga diminta memastikan identitas lawan transaksi dan tidak menyerahkan kendaraan, kunci, maupun dokumen penting kepada pihak yang belum dikenal sebelum ada kepastian hukum dan transaksi yang jelas.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
