Motor Dicuri di Parkiran MPP Sragen, Pelaku Ditangkap 6 Hari Kemudian

Joko Piroso
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno. (Foto: iNews/Joko P).

SRAGEN, iNewsSragen.idTim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di parkiran Mall Pelayanan Publik (MPP) Sragen. Seorang pria berinisial NTL (34), warga Nglorog, Sragen, diamankan enam hari setelah kejadian.

Namun, polisi masih memburu keberadaan sepeda motor Yamaha Mio yang dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut diduga telah diserahkan tersangka kepada seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.

Kasus bermula pada Senin (3/8/2026) ketika korban, Amirul Mukminin (29), memarkir Yamaha Mio warna biru bernomor polisi K-6200-YP di area parkir MPP Sragen, Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sragen Kulon.

Saat itu, korban yang bekerja sebagai petugas kebersihan tengah menjalankan aktivitasnya di MPP Sragen. Korban kemudian mengikuti latihan senam untuk persiapan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Sekitar pukul 14.50 WIB, seorang rekannya sempat meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli air minum. Setelah itu, motor kembali ditinggalkan di area parkir dengan kunci kontak masih berada di dasbor.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan MPP untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil sepeda motor dan meninggalkan area parkir.

Pelaku diduga datang bersama orang lain. Dalam rekaman CCTV, pria tersebut terlihat sebelumnya diantar menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim URC Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, NTL diamankan di kawasan Alun-Alun Kidul, Laweyan, Surakarta.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui mengambil Yamaha Mio milik korban.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku sebelumnya datang dari Solo menggunakan bus dan turun di wilayah Nglangon. Ia kemudian mendatangi Polsek Sragen Kota untuk mengurus surat kehilangan KTP.

Tersangka selanjutnya mencari tumpangan hingga akhirnya menuju MPP Sragen untuk mengurus pembuatan KTP. Namun, proses tersebut belum selesai karena ketersediaan blangko KTP sedang habis dan tersangka diminta kembali keesokan harinya.

Saat hendak meninggalkan MPP, tersangka mengaku melihat sepeda motor korban yang berada di area parkir. Ia kemudian melihat kunci kontak masih berada di dasbor dan mengambil sepeda motor tersebut.

Motor kemudian dibawa meninggalkan lokasi menuju arah Solo.

Meski terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan yang menjadi barang bukti utama. Tersangka mengaku tidak membawa motor tersebut sampai ke rumah, melainkan menyerahkannya kepada seseorang yang baru dikenalnya.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan pengakuan tersangka masih terus didalami, termasuk mengenai pihak yang menerima kendaraan tersebut.

"Pengakuan tersangka masih kami dalami. Termasuk terkait kepada siapa sepeda motor tersebut diserahkan dan keberadaan kendaraan saat ini. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa ini," ujar Catur mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Kerugian korban dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp3,5 juta berupa satu unit Yamaha Mio tahun 2010.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara sekaligus menemukan kembali sepeda motor yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meski hanya dalam waktu singkat. Kelengahan tersebut dapat membuka peluang terjadinya pencurian.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network