Antisipasi Polemik, Pemkab Sragen Beri Arahan Khusus soal Pemilihan BPD

Joko Piroso
Sekda Sragen Hargiyanto (kiiri). Foto:iNews/Joko P

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut yakni mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Hargiyanto menegaskan, musyawarah tetap menjadi salah satu mekanisme yang diprioritaskan dalam proses pemilihan.

Menurutnya, pelaksanaan musyawarah tetap dapat dilakukan selama terdapat kesepakatan dan seluruh prosesnya didokumentasikan secara resmi melalui berita acara.

"Tidak ada larangan pelaksanaan saat hari libur, selama ada kesepakatan dan mufakat. Yang penting, semuanya harus dibuktikan dengan berita acara yang jelas sebagai bentuk transparansi," katanya.

Perhitungan Tahapan Mengacu Hari Kerja

Pemkab Sragen juga memberikan penekanan terkait penghitungan waktu dalam setiap tahapan pemilihan BPD. Penghitungan waktu disebut menggunakan hari kerja, bukan hari kalender.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menghindari kekeliruan dalam menentukan batas waktu setiap tahapan pemilihan di tingkat desa.

Berdasarkan perhitungan Pemkab Sragen, proses penetapan calon anggota BPD terpilih diproyeksikan dapat diselesaikan pada 11 Desember mendatang.

Selain persoalan jadwal dan mekanisme musyawarah, pengarahan juga membahas sejumlah isu yang muncul dalam proses pemilihan BPD, termasuk mengenai panitia pemilihan yang ikut mencalonkan diri serta persoalan hubungan kekerabatan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network