Antisipasi Polemik, Pemkab Sragen Beri Arahan Khusus soal Pemilihan BPD

Joko Piroso
Sekda Sragen Hargiyanto (kiiri). Foto:iNews/Joko P

Hargiyanto menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan Pemkab Sragen, kondisi tersebut tidak serta-merta dilarang. Namun, penyelenggara tetap dituntut menjaga etika, transparansi, dan profesionalitas selama menjalankan tahapan pemilihan.

Pemkab Sragen berharap penyamaan persepsi tersebut dapat mencegah perbedaan penafsiran aturan di lapangan. Dengan demikian, proses pemilihan anggota BPD di seluruh desa dapat berlangsung tertib, transparan, dan kondusif.

Pemkab juga mendorong pemerintah kecamatan dan desa memastikan seluruh tahapan terdokumentasi dengan baik serta dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara tertib sekaligus menghasilkan anggota BPD yang dapat mewakili aspirasi masyarakat.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network