Hargiyanto menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan Pemkab Sragen, kondisi tersebut tidak serta-merta dilarang. Namun, penyelenggara tetap dituntut menjaga etika, transparansi, dan profesionalitas selama menjalankan tahapan pemilihan.
Pemkab Sragen berharap penyamaan persepsi tersebut dapat mencegah perbedaan penafsiran aturan di lapangan. Dengan demikian, proses pemilihan anggota BPD di seluruh desa dapat berlangsung tertib, transparan, dan kondusif.
Pemkab juga mendorong pemerintah kecamatan dan desa memastikan seluruh tahapan terdokumentasi dengan baik serta dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara tertib sekaligus menghasilkan anggota BPD yang dapat mewakili aspirasi masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
