Sabu tersebut diakui milik salah satu tersangka dan diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pencarian polisi. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
