SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap dua pria yang diduga pengguna sabu di sebuah kamar kos. Polisi menyita sabu 0,18 gram, bong, uang Rp200.000, dan ponsel.
Kedua tersangka, FCN (31) dan KS (41), diamankan pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos,” kata Ari, Sabtu (22/8/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan FCN dan KS. Penggeledahan disaksikan pemilik kos dan warga setempat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto beserta plastik pembungkus sekira 0,18 gram.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp200.000 dan satu ponsel dari FCN. Sedangkan dari KS diamankan satu bong dan satu ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga merupakan pengguna,” ujar Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
