Dia mengatakan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, seluruh pihak juga diharapkan menghormati hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Anggota LHA Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, S.H., mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan penggunaan logo SH Terate yang berkaitan dengan merek Kelas 41 melalui jalur hukum.
Namun, dia menekankan bahwa dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum unsur perbuatannya dan alat bukti diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Penghalangan Kegiatan
Selain persoalan logo, LHA juga memberikan perhatian terhadap laporan mengenai dugaan adanya tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan organisasi.
Menurut LHA, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan kewenangan pihak yang melakukan larangan, dasar hukum yang digunakan, serta apakah terdapat keputusan atau kewenangan yang sah untuk menghentikan suatu kegiatan.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan,” demikian sikap LHA.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
