Kasus Dugaan Penghalangan Kegiatan dan Logo SH Terate Diperiksa Polres Sragen

Joko Piroso
Pengurus SH Terate Cabang Sragen Pusat Madiun didampingi anggota LHA menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Sragen terkait laporan dugaan penghalangan kegiatan dan penggunaan logo.Foto: Istimewa

17 Anggota LHA Berikan Pendampingan

Sebanyak 17 anggota LHA Cabang Sragen turut mendampingi pemeriksaan para saksi.

Mereka yakni Hendry Sukoco, S.H.; Nico Andi Wauran, S.H.; Sugiyanto, S.H.; Galih Candra Bayu A., S.H.; Ali Muqorobin, S.H.; Fendy Nur Hidayanto, S.H.; Ristanto Djoyo H.S., S.H.; R. Dading Pandecta Purba, S.H.; Andhi Subrata, S.H.; Alice Delviza Akmar, S.H., M.Hum.; Kenang Boy K.A., S.H.; Aris Dwi Saputro, S.H.; Susi Widyastuti, S.H.; Wahyu Dwi Guntoro, S.H.; Budiman Wisnu D., S.H.; Khoirun Nashihin, S.H., M.H.; dan Amriza Khoirul Fachri, S.H.

LHA Cabang Sragen menyatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum sekaligus memastikan para saksi mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

LHA juga menegaskan pihaknya memilih penyelesaian melalui jalur hukum dan menghindari tekanan massa, intimidasi, maupun klaim sepihak. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan keputusan hukum yang nantinya diambil oleh pihak berwenang.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network