Kedua pria tersebut kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Sesuai ketentuan yang dikenakan penyidik, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi keterangan saksi, barang bukti, serta unsur-unsur perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
