Bobol Rumah di Bantul, Dua Pria Diduga Gasak Uang Asing dan Barang Senilai Rp92 Juta

Trisna Purwoko
Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat pembobolan rumah di Kasihan, Bantul, beserta sejumlah barang bukti.Foto: Istimewa

Kedua pria tersebut kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Sesuai ketentuan yang dikenakan penyidik, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi keterangan saksi, barang bukti, serta unsur-unsur perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network