Sementara dari sisi keperdataan, Faturohman menilai penyedia jasa yang infrastrukturnya menimbulkan kerugian harus memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan fakta yang dapat dibuktikan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pansus DPRD Sragen kini mendorong percepatan pembahasan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan mengatur lebih jelas mengenai pembangunan, penataan, pengendalian, pemeliharaan, hingga pengawasan infrastruktur telekomunikasi, termasuk jaringan kabel yang berada di ruang publik.
Faturohman mengatakan standar operasional prosedur (SOP) pemeliharaan dan inspeksi berkala perlu menjadi perhatian penyedia jasa telekomunikasi.
“Ini jadi pembelajaran besar bagi semua pihak. Kami mendesak para pengusaha dan provider untuk segera menata aset kabelnya di lapangan. Perda ini nantinya hadir untuk memberikan kepastian hukum, standarisasi keselamatan, serta perlindungan bagi warga pengguna jalan,” tegasnya.
Selain penataan fisik kabel, DPRD juga mendorong adanya jalur pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Aduan mengenai kabel rusak, putus, atau menjuntai diharapkan dapat segera diteruskan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Raperda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas kewajiban penyedia jasa sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
