BANTUL, iNewsSragen.id – Dua pelajar berusia 17 tahun di Bantul diamankan polisi setelah kedapatan membawa clurit saat mengendarai sepeda motor pada dini hari.
Keduanya masing-masing berinisial VD (17), warga Trirenggo, Bantul, dan FN (17), warga Sumberagung, Jetis, Bantul. Polisi mengamankan keduanya saat melakukan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.50 WIB, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Saat itu, anggota Polsek Bantul yang dipimpin Kapolsek Bantul Kompol Rapiqoh sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Bantul.
Petugas kemudian melihat sepeda motor yang dikendarai dua orang dengan cara berkendara yang dinilai membahayakan. Polisi selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Anggota sedang melaksanakan patroli KRYD kemudian mendapati satu unit sepeda motor yang dikendarai dua orang dengan gaya jumping-jumping. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (26/9/2026).
Saat pemeriksaan terhadap kedua pelajar dan sepeda motor yang digunakan, polisi menemukan senjata tajam jenis clurit yang diselipkan di bagian pinggang.
Selain itu, petugas juga menemukan pelat nomor sepeda motor dalam kondisi tertutup menggunakan stiker.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis clurit yang diselipkan di bagian pinggang. Selain itu, pelat nomor kendaraan juga sengaja ditutup menggunakan stiker," jelas Rita.
Kedua pelajar tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait alasan keduanya membawa senjata tajam saat berkendara pada dini hari.
"Untuk sementara, kedua anak tersebut dibawa ke Polsek Bantul untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Karena kedua orang yang diamankan masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun, proses penanganan selanjutnya akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
