Dalam pemeriksaan awal, menurut polisi, Hermanto mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan kendaraan hingga berhasil mengamankan kembali Honda Supra X tahun 2005 milik korban.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan uang tunai Rp222 ribu yang disebut sebagai bagian dari hasil penjualan kendaraan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat.
Menurut Agus, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga mencari kembali kendaraan yang dilaporkan hilang.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap pelaku serta menemukan kembali barang bukti kendaraan yang dicuri,” terang Agus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
