Motor Hilang Saat Korban Tidur di Kos Sragen, Pemuda Ngawi Diamankan

Joko Piroso
Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno.Foto: DOK iNews/ Joko P

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pencurian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan uang.

Sepeda motor yang diduga hasil pencurian itu disebut telah dijual dengan harga Rp1,4 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan mendalami perkara tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Hermanto diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network