Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat 4.571 pelanggaran lalu lintas di wilayah Bantul. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melawan arus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.
“Pada Operasi Patuh Progo 2026, penindakan dilakukan menggunakan metode elektronik atau ETLE serta teguran secara simpatik terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Pelaksanaannya dirancang dengan komposisi kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan penegakan hukum 30 persen.
Personel Diminta Bertugas Profesional dan Humanis
Kapolres meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab. Anggota juga diingatkan menjaga sikap serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan keluhan masyarakat.
“Persiapkan dan rencanakan setiap kegiatan dengan teliti, terukur, dan penuh rasa tanggung jawab. Laksanakan pengawasan, pengendalian, serta evaluasi agar tidak terjadi komplain dari masyarakat,” tegasnya.
Selain pengawasan dan evaluasi, personel diminta memublikasikan kegiatan positif selama operasi berlangsung. Kewaspadaan saat bertugas juga perlu diperkuat melalui penerapan buddy system, yakni pola kerja berpasangan untuk mendukung keselamatan anggota.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
