JAKARTA, iNewsSragen.id – MUI Pusat meminta kepolisian mengklarifikasi penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, dan memastikan perlindungan terhadap santri.
Dalam pernyataan sikap yang dimuat di situs resmi MUI Digital, Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa secara objektif dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang dinilai tidak proporsional.
MUI menegaskan perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama dalam penanganan persoalan tersebut. MUI juga meminta agar dipastikan tidak ada intimidasi serta pendampingan diberikan apabila diperlukan.
Dalam pernyataan itu, MUI meminta kepolisian menjelaskan kronologi, dasar hukum, dan prosedur tindakan penggerebekan, pemeriksaan, serta penyitaan yang dilakukan. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar penanganan perkara dapat dipahami secara terbuka.
MUI juga menekankan penyelesaian persoalan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Penanganan kasus, menurut pernyataan tersebut, tidak boleh menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
Selain meminta klarifikasi dan pemeriksaan internal, MUI mendorong Kementerian Agama serta lembaga terkait memberi perhatian dan pendampingan. Langkah itu diharapkan dapat membantu memastikan keberlangsungan pendidikan dan pemenuhan hak-hak santri.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas penggerebekan di Ponpes Hamalatul Qur’an. MUI tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam tindakan kepolisian, tetapi meminta dugaan yang muncul diperiksa secara objektif dan proses hukum dijalankan sesuai ketentuan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
