JAKARTA, iNewsSragen.id — Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dilaporkan ke Divisi Pengamanan Internal (Propam) Polri, Senin (2/11/2026). Laporan ini dipicu aksi kontroversial penggerebekan oleh jajaran kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 lalu.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik profesi dalam proses penggeledahan serta penindakan di lokasi pesantren.
"Kami hadir untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran," tegas Ketua APAI, Paman Nurlette, di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan.
Diduga Tabrak Prosedur KUHAP dan Abaikan Hak Santriwati
Paman menilai tindakan personel Polda Jateng dan Polres Sukoharjo di lapangan telah menciderai prosedur hukum formal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan keterangan para saksi, penggerebekan tersebut berlangsung dramatis pada dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Personel bersenjata laras panjang mendobrak pintu pesantren saat para penghuni sedang tertidur lelap.
"Saat pintu dibobrak, para santriwati dan ustazah terbangun dalam kondisi belum sempat mengenakan hijab sehingga aurat mereka terlihat. Mereka panik dan mencoba bersembunyi di salah satu kamar, namun pintu kamar itu pun kembali didobrak oleh aparat," jelas Paman.
Tak berhenti di situ, dugaan tindakan intimidasi juga dialami penghuni ponpes saat proses interogasi berlangsung.
"Ada santriwati yang dihampiri lalu disuruh tiarap. Setelah itu badannya disuruh bolak-balik beberapa kali sambil ditanyai dengan nada yang diduga kuat diskriminatif dan intimidatif," lanjutnya.
Tuntut Sanksi Tegas dan Evaluasi Total
APAI menegaskan bahwa kepolisian dalam menjalankan tugas wajib tunduk pada konstitusi, regulasi kehakiman, UU Kepolisian, serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Perlu diingat bahwa penggeledahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelanggaran prosedural formal seperti ini jangan pernah dinormalisasi karena sangat buruk bagi negara hukum," tutur Paman.
Atas dasar itu, APAI mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memerintahkan Kadiv Propam memeriksa secara transparan dan memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Jateng maupun Kapolres Sukoharjo.
Dalam aduan berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video keterangan dari pengrus ponpes, surat edaran berisi kronologi kejadian, serta analisis sentimen publik di media sosial.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
